TANAM SAWIT DI LUAR HGU SEJAK 1998

Masyarakat Sakai Tuntut PT Ivo Mas Lahan Sawit 6.500 Ha 

Di Baca : 6458 Kali
Aksi unjukrasa masyarakat Sakai Kecamatan Kandis, Siak, Riau mengobrak-abrik pintu gerbang Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (11/3/2019) menuntut lahan sawit 6.500 ha yang dibuka sejak 1998 oleh PT Ivo Mas grup Sinar Mas di luar area

Menurutnya, jika telah terjadi kerusakan, perusahaan berkewajiban melakukan penghijauan (reboisasi) kembali. 

"Ini solusi yang harus dilakukan, jika melanggar UU 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau. Perusahaan yang berinduk dari negara luar negeri  ini sepertinya mengabaikan hutan penyangga (green belt), pada hal perusahaan itu sudah memperoleh ISPO, ini sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan," sebut Ir Ganda Mora.

Dia mempertanyakan tentang sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) nya, apakah ini benar-benar diperoleh dengan hasil predikat yang sebenar-benarnya atau sebaliknya, tanya Ganda.

IPSPK3 mendesak pemerintah segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan peraturan menyangkut kerusakan lingkungan (sungai), ini berimbas pada hilangnya tanaman dan hewan endemik.(*/di/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar