Masyarakat Sakai Tuntut PT Ivo Mas Lahan Sawit 6.500 Ha

Menurutnya, jika telah terjadi kerusakan, perusahaan berkewajiban melakukan penghijauan (reboisasi) kembali.
"Ini solusi yang harus dilakukan, jika melanggar UU 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau. Perusahaan yang berinduk dari negara luar negeri ini sepertinya mengabaikan hutan penyangga (green belt), pada hal perusahaan itu sudah memperoleh ISPO, ini sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan," sebut Ir Ganda Mora.
Dia mempertanyakan tentang sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) nya, apakah ini benar-benar diperoleh dengan hasil predikat yang sebenar-benarnya atau sebaliknya, tanya Ganda.
IPSPK3 mendesak pemerintah segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan peraturan menyangkut kerusakan lingkungan (sungai), ini berimbas pada hilangnya tanaman dan hewan endemik.(*/di/rls)
Tulis Komentar